Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang sudah terakreditasi

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Surat Rekomendasi dari koordinator Kecamatan setempat
  4. SK Yayasan Penetapan Kedudukan Lembaga Pendidikan
  5. SK Izin OPresional yang terdahulu
  6. Fotocopy Sertifikat atau Hasil Akreditasi
  7. Fotocopy Akte Notaris dan Surat penetapan badan hukum dalam bentuk Yayasan/ perkumpulan/ badan lain sejenis dari kementrian Bidang Hukum atas nama pendiri
  8. Fotocopy SKB (Surat Keterangan Berusaha)
  9. Surat Kuasa Bermaterai RP.10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus diri sendiri disertai dengan fotocopy KTP Pemegang Kuasa (jika dikuasakan)
  10. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  11. Surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  12. Fotocopy KTP
  13. Fotocopy NPSN
  14. SK Pengangkatan Sebagai Kepsek
  15. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  16. SK Penetapan Yayasan

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui sistem
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini kepada Pemohon
  12. Menerima Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (mencetak/memprint Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang sudah Terakreditasi

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang sudah terakreditasi"