Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Akte Kematian (bagi suami istri yang meninggal) Pewaris
  2. Akte Nikah (pasangan suami istri)
  3. Akte Kelahiran para ahli waris
  4. Kartu Keluarga + KTP Pewaris dan Ahli Waris
  5. KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan ahli waris menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan surat keterangan ahli waris (Surat Keterangan Ahli Waris yang bis dilayani di Kelurahan sesuai aturan walikota yaitu satu garis keturunan dan di akta nikah tertera status jejaka dan perawan)
  2. Petugas Kelurahan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen ahli waris.
  3. Petugas registrasi kelurahan memproses permohonan Ahli Waris
  4. Pelaksanaan sidang waris di Kelurahan untuk proses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp
  6. Pemohon mengambil Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar





Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

     Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-