Pemakaian Stadion H.M Nurdin

No. SK: 061/2786/DISPORAPAR/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. Pemohon menerima surat pemakaian Stadion H.M. Nurdin

Maksimal 7 Hari

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Retribusi Jasa Usaha

Komersil : 10.000.000,- / hari

Sosial : 4.000.000,- / hari



Surat Pemakaian Stadion H. M Nurdin Nasution

Aduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan Prosedur :

1. Datang Langsung;

2. Surat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Stadion H.M Nurdin"