Rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

No. SK: 148

  1. Rekomendasi Ijin LPK baru
  2. Surat Permohonan Rekomendasi
  3. Bukti kepemilikan/sewa
  4. Fotocopy KTP
  5. Daftar riwayat hidup penangungiawab Perusahaan
  6. Fotocopy sertifikat pengajar
  7. Nama profil perusahaan
  8. NPWP
  9. Pas photo berwarna
  10. Foto lokasi tempat usaha dan denah
  11. Fotocopy IMB

  1. Perusahaan/Pemohon membuat surat permohonan rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang ditujuhkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan tersebut ke Bidang Latpenta untuk di proses
  3. Petugas Tim Teknis menerima, memeriksa dan meregister Permohonan rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta untuk diperiksa kembali oleh kepala seksi
  4. Kepala seksi melakukan klarifikasi dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan tersebut
  5. Kepala Seksi/Kabid Latpenta meneliti dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
  6. Kepala seksi/staf membuat surat rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan di paraf oleh kepala seksi
  7. Kabid Latpenta meneliti dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi tersebut
  8. Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi tersebut
  9. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi tersebut

Tim Teknis melakukan Visitasi ke Perusahaan sebelum dikeluarkan surat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan ke Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja lewat petugas Tim Teknis / Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara pada jam kerja


Email : binapentasulut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta"