Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera

  1. 1. Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar)
  2. Tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan pelayanan PPKS

  1. Pengguna Layanan datang Langsung ke PPKS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi dan Konseling

email :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera"