Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana

No. SK: 007.2

  1. Tamu menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan Keperluan, mengisi Buku Tamu
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan konsultasi dari sub bagian Umum

  1. Tamu menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan Keperluan
  3. Menerima informasi dari Petugas
  4. Menerima layanan Konsultasi dari Sub bagian Umum

Administrasi 15 hari sesuai dengan materi konsultasi

gratis untuk tarif konsultasi 

Untuk penggunaan sarana dan prasarana mengacu pada peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana

- Datang Langsung

- Kotak Saran

- email : bpsdmdsulut@gmail.com

- facebook : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara

- Instagram : bpsdmdsulut

- twitter : @bpsdmdsulut

- website : https://bpsdmd.sulutprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penggunaan Sarana dan Prasarana"