Pelayanan Fisioterapi

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada
  3. Form Rujukan Internal
  4. Kartu Periksa

  1. Kunjungan pasien atas permintaan sendiri Pasien mendaftar di pendaftaran
  2. Pasien menunggu di pelayanan fisioterapi
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan tindakan terapi
  6. Petugas melakukan evaluasi dan saran terapi
  7. Pasien melakukan pembayaran di kasir

45 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Jasa pelayanan fisioterapi


     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : Rizka Aliim Razzaaq, AMF

 b. Nomor HP : +62 895-3107-2044

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"