Rekomendasi Izin Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga

No. SK: 148

  1. Perusahaan Mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga dengan melampirkan dokumen penunjang yang diperlukan

  1. Perusahaan/Pemohon datang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan ke Bidang Latpenta untuk di proses
  3. Petugas Tim Teknis menerima, memeriksa dan meregister Permohonan untuk diperiksa kembali oleh kepala seksi
  4. Kepala seksi melakukan klarifikasi dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan tersebut
  5. Kepala Seksi/ Kabid Latpenta meneliti dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
  6. Kepala seksi/staf membuat surat Rekomendasi Izin Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga dan di paraf oleh kepala seksi
  7. Kabid Latpenta meneliti dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi tersebut
  8. Sekretaris meneliti dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi tersebut
  9. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi tersebut

Tim Teknis melakukan Visitasi ke Perusahaan sebelum dikeluarkan surat rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan ke Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja lewat petugas Tim Teknis / Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara pada jam kerja

Email : binapentasulut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga"