Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris Warga Negara Indonesia

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermeterai Rp.10.000,- yang dibuat oleh pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 ( dua ) orang saksi dan Kepala Desa/Kel
  2. Foto copi Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Foto copi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
  4. Foto copi KTP masing-masing ahli waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Foto copi Akte Kelahiran ahli waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil ; Foto copi surat nikah pewaris dan ahli waris almarhum/almarhumah (apabila diperuntukan )

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon ( mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya )
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jikaberkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. 4. Surat pernyataan ahli waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Keterangan Ahli Waris Warga Negara Indonesia"