Pendataan Dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Luar Provinsi

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2

  1. • Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) • STNK asli

  1. 1. Pendataan Melakukan pendataan kendaraan bermotor beserta identitas pengemudi yang beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Timur namun terdaftar di luar Provinsi Jawa Timur. 2. Pendaftaran : Pemilik kendaraan bermotor mengisi dan menandatangani pernyataan kesanggupan pendaftaran sekaligus menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk di teliti 3. Petugas entry data : Melakukan input data subyek dan obyek kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan serta melakukan pencetakan surat bukti lapor setelah di validasi oleh petugas 4. Penyerahan : Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Bukti Lapor Kendaraan Luar Provinsi (SBLKLP).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Lapor Kendaraan Luar Provinsi (SBLKLP)

1.    Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

2.    Datang langsung ke loket pengaduan;

3.    Kotak saran.

4.    Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Luar Provinsi"