No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Bukti Lapor Kendaraan Luar Provinsi (SBLKLP)
1. Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;
2. Datang langsung ke loket pengaduan;
3. Kotak saran.
4. Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store