Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan

  1. Formulir Isian Pengaduan
  2. Fotocopy Tanda Pengenal
  3. Biodata Pengadu
  4. Dokumentasi

  1. Formulir Isian Pengaduan
  2. Fotocopy Tanda Pengenal
  3. Biodata Pengadu
  4. Dokumentasi

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penegakan Hukum Dinas LHK Provinsi Riau

1. Verifikasi Administrasi

2. Verifikasi Lapangan

3. Penyelesaian diluar Pengadilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan"