Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui PPOB

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2

  1. • Identitas diri - Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ; - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. • STNK

  1. 1. Wajib Pajak menunjukan identitas kendaraan bermotor kepada petugas PPOB; 2. Petugas PPOB melakukan entry data identitas kendaraan ke aplikasi PPOB; 3. Aplikasi PPOB melakukan verifikasi data kendaraan bermotor; 4. Bila entry data identitas kendaraan tidak terverifikasi, petugas PPOB mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pada KB.Samsat dimana kendaraan terdaftar; 5. Apabila terverifikasi, petugas PPOB memberikan informasi ke wajib pajak berupa besaran penetapan PKB, SWDKLLJ dan/atau parkir berlangganan; 6. Wajib Pajak melakukan pembayaran sesuai dengan besaran penetapan;. 7. Petugas PPOB menerima uang pembayaran dan melakukan pembayaran pada aplikasi PPOB serta mencetak bukti bayar PPOB yang akan diberikan ke Wajib Pajak; 8. Wajib Pajak menerima bukti bayar PPOB oleh petugas kasir serta menerima link sms e-TBPKP dan Pengesahan elektronik.

5 Menit

1.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

          i.       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

­   1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

­   1% untuk kendaraan bermotor umum

­   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

­   0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

        ii.       Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :

­   2% untuk kepemilikan kedua

­   2,5% untuk kepemilikan ketiga

­   3% untuk kepemilikan keempat

­   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

       iii.       Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

­   sedan dan sejenisnya;

­   jeep dan sejenisnya;

­   station wagon dan sejenisnya;

­   minibus dan sejenisnya;

­   microbus;

­   Pick up double cabin; dan

­   sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.

       iv.       Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.

        v.       Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

       vi.       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;

      vii.       Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);

     viii.       Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :

­   Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1.

­   Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.

­   Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.

­   Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085.

­   Bus dan sejenisnya 1,1.

­   Truck dan sejenisnya 1,3.

       ix.       Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

2.  Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :

          i.       Tarif Sepeda Motor

­   Sepeda motor 50 cc kebawah                       Rp    3.000,-

­   Sepeda motor 50 -250 cc                               Rp  35.000,-

­   Sepeda motor 250 cc keatas                         Rp  83.000,-

        ii.       Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

­   Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc    Rp 143.000,-

­   Bus & Micro Bus                                              Rp 153.000,-

­   Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000

­   Ambulance, Jenasah & PMK                         Rp     3.000,-

       iii.       Tarif Mobil Angkutan Umum

­   Mobil Penumpang s.d 1600 cc                      Rp   73.000,-

­   Bus & Micro Bus 1600 cc keatas                  Rp   90.000,-

       iv.       Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

­   Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya        Rp   23.000,-

        v.       Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :

­   Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun

 


• Bukti Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan/atau parker berlangganan • Link e-TBPKP • Pengesahan Elektronik

  • 1.    Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

    2.    Datang langsung ke loket pengaduan di KB.Samsat terdekat;

    3.    Whatsapp ke nomor 081131137070.

    4.    Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui PPOB"