No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2
5 Menit
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : i. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama : 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum 1% untuk kendaraan bermotor umum 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar ii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas : 2% untuk kepemilikan kedua 2,5% untuk kepemilikan ketiga 3% untuk kepemilikan keempat 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya iii. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi: sedan dan sejenisnya; jeep dan sejenisnya; station wagon dan sejenisnya; minibus dan sejenisnya; microbus; Pick up double cabin; dan sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas. iv. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif. v. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK). vi. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB; vii. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua); viii. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut : Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1. Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025. Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050. Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085. Bus dan sejenisnya 1,1. Truck dan sejenisnya 1,3. ix. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB 2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : i. Tarif Sepeda Motor Sepeda motor 50 cc kebawah Rp 3.000,- Sepeda motor 50 -250 cc Rp 35.000,- Sepeda motor 250 cc keatas Rp 83.000,- ii. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc Rp 143.000,- Bus & Micro Bus Rp 153.000,- Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000 Ambulance, Jenasah & PMK Rp 3.000,- iii. Tarif Mobil Angkutan Umum Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,- Bus & Micro Bus 1600 cc keatas Rp 90.000,- iv. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya Rp 23.000,- v. Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) : Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun
|
• Bukti Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan/atau parker berlangganan • Link e-TBPKP • Pengesahan Elektronik
1. Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan; 2. Datang langsung ke loket pengaduan di KB.Samsat terdekat; 3. Whatsapp ke nomor 081131137070. 4. Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store