Pemecahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

Formulir permohonan memuat : 

  1. Identitas diri 
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 
  3. Pernyataan tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

SERTIPIKAT

Hotline WA : 08117283838

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan "