No. SK: 800/045/2022
Proses Legalisir Ijazah/STTB paling lambat selesai 1 (satu) jam jika pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka petugas / staf memberikan waktu kapan berkas legalisir bisa diambil kembali oleh pemohon dengan membawa bukti pengambilan berkas legalisir atas nama pemohon.
Tidak dipungut biaya
Legalisir Ijazah/ STTB Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store