Legalisir Ijazah/ STTB Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C

No. SK: 800/045/2022

  1. Ijazah/STTB/Surat Keterangan asli dari pemohon
  2. FC Ijazah yang sudah dilegalisir oleh sekolah asal

  1. Menerima FC Ijazah/ STTB dan memverifikasi data pemohon apakah dokumen tersebut asli/palsu
  2. Memverifikasi ulang FC Ijazah/STTB dan jika sudah benar maka ditandatangani dan jika belum benar dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah ditandatangani diberi no, tanggal, bulan dan tahun selanjutnya digandakan dan 1 berkas untuk diarsipkan
  4. Menyerahkan kepada pemohon untuk minta pengesahan, diketahui dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
  5. Menerima berkas FC yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan memverifikasi
  6. Menverifikasi FC Ijazah pemohon apakah sesuai dengan data asli jika sudah sesuai diberi paraf, no, tanggal,bulan, tahun dan jika belum sesuai dikembalikan kepada petugas
  7. Menerima dan menandatangani berkas FC Ijazah yang sudah diparaf
  8. Menerima berkas yang sudah ditandatangani dari Kepala Dinas untuk distempel,cap dinas, digandakan, 1 untuk arsip di dinas
  9. Memberikan Kepada Pemohon disertai tanda terima pada buku agenda

Proses Legalisir Ijazah/STTB paling lambat selesai 1 (satu) jam jika pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka petugas / staf memberikan waktu kapan berkas legalisir bisa diambil kembali oleh pemohon dengan membawa bukti pengambilan berkas legalisir atas nama pemohon.


Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah/ STTB Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah/ STTB Jenjang SD, SMP Negeri/ Swasta, Paket A/ B/ C"