Pelayanan SKBD

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Bukti lunas iuaran PBB
  4. 4. Berkas rekomendasi sudah ditandatangani Kepala Desa

  1. Pemohon megajukan berkas persyaratan pembuatan SKBD
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi trantib memverifikasi berkas
  4. Petugas mengetik daftar surat rekomendasi
  5. Kasi trantib memeriksa dan memberikan paraf pada surat rekomendasi
  6. Sekcam memeriksa dan memberikan paraf pada surat rekomendasi
  7. Camat menandatangai surat rekomendasi
  8. Pemohon menerima rekomendasi SKBD

5 pemohon mengajukan berkas kepada petugas, 5 menit petugas menerima berkas pemohon, 5 menit Kasi trantib memverifikasi berkas, 10 menit petugas membuat/mengetik surat rekomendasi, 5 menit Kasi trantib memeriksa dan memberikan paraf pada surat rekomendasi, 5 menit sekcam memeriksa dan memberikan paraf pada surat rekomendasi, 5 menit Camat menandatangani rekomendasi, 5 menit petugas menyerahkan rekomendasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKBD

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKBD"