Pelayanan Kasir

  1. Kartu Identitas Diri (untuk pasien baru)
  2. Kartu Periksa
  3. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Menerima pembayaran dari pasien sesuai perda yang berlaku
  2. Menulis buku bantu kasir
  3. Menjelaskan kepada pasien tentang uang yang dibayarkan dan kembaliannya berdasarkan perda tarif yang berlaku bagi pasien yang tidak memiliki kartu jaminan

5 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Memberikan bukti pembayaran kepada pasien yang tidak memiliki kartu jaminan


     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : Catharina Purwaningsih Sumiyatun

 b. Nomor HP : +62 815-7856-9791

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"