Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el)

  1. surat pengantar (Blangko KP-1) dari kepala desa
  2. Foto copy KK
  3. Surat keterangan golongan darah
  4. KTP El yang Lama

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan e-KTP dan diberi nomor register
  3. Berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasi Pemerintahan. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas permohonan akan di validasi oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan atau Kasi Pemerintahan. Setelah divalidasi berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi
  5. Berkas Permohonan KTP yang telah divalidasi diserahkan kepada Petugas Operator Pembuatan KTP untuk diproses dan kemudian dicetak format dokumennya, kemudian diserahkan kepada petugas loket
  6. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan surat Pengantar Pembuatan e-KTP yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pencetakan e-KTP

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el)"