Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (Pindah datang antar kota/kabupaten (daerah tujuan))

No. SK: 188.45/8.2/35.09.320/2024

  1. F103 Lengkap
  2. Fotokopi KK
  3. SKPWNI
  4. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F103
  2. Pemohon menyerahkan Nomor WA dan Email
  3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf dokumen admindukcapil
  4. Dinas Menerbitkan Dokumen KK, KTP el dan KIA

Tidak dipungut biaya

KK/KTP/KIA dengan alamat baru

1.

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember

 

Jalan Jawa No 18

 

Telp. 0331 334496

2.

Penyediaan Kotak Saran;

3.

Email : disdukcapil@jemberkab.go.od

4.

Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5.

WA : 081132256835 (Alfia)

6.

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIP dan WA : 081132256835 (Alfia)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI (Pindah datang antar kota/kabupaten (daerah tujuan))"