Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 02/SK/PKIII/2017

  1. Memiliki kartu BPJS
  2. Tidak Memiliki Kartu BPJS
  3. Mengikuti alur pelayanan yang ada di puskesmas kintamani III

  1. Mendaftar di loket pendaftaran Menunjukkan kartu BPJS
  2. Dilakukan pemeriksaan di Poli Gigi
  3. Mengambil obat di Apotek
  4. Membayar di loket pembayaran Pulang Rujuk

Pemeriksaan gigi dan mulut dilaksanakan selama 30 menit dari awal anamnesa sampai selesai

1. Karcis Kunjungan = Rp. 8000

2. Tindakan Sederhana = Rp 6.000

3. Tindakan 1 = Rp. 30.000

4. Tindakan 2 = Rp. 150.000

Peningkatan derajat kesehatan

Fb : Puskesmas Kintamani III

Email : Puskesmaskintamani3@gmail.com

Kotak Saran

Telp : 082237625206



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan gigi dan mulut"