Permohonan SIM Hilang dan Rusak

No. SK: PERPOL NO 5 TH 2021 TTG PENERTIBAN DAN PENANDAAN S

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Melampirkan massa laku sim yang di peroleh dari satpas setempat
  3. Melampirkan surat kehilangan dari Polres setempat
  4. melampirkan surat keterangan sehat
  5. melampirkan surat keterangan psikologi

  1. Melengkapi persyaratan administrasi (fc ktp, fc sim lama, surat sehat surat psikologi)
  2. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual setelah semua persyataan dinyatankan lengkap oleh petugas
  3. Mengambil nomer antrian secara mandiri dan menyerahkan blangko permohonan kepetugas entry data sim online
  4. setelah petugas selesai melakukan entry data/ pengisian data pemohon ke aplikasi sim online nasional blangko permohonan akan di teruskan ke loket pembayaran PNBP ke putor BRI
  5. Petugas Putor BRI akan memanggil pemohon sesuai dengan nomer antrian dan kemudian pemohon dapat membayar biaya PNBP penerbitan sim kemudian pemohon di atrahkan untuk antri foto.
  6. Petugas foto melakukan pemanggilan pemohon dengan sistem frist in frist out kemudian pemohon melakukan foto perekaman wajah, retina mata sidik jari dan tanda tangan pemohon. kemudian pemohon di arahkan ke loket cetak dan penyerahan sim
  7. pemohon menyerahkan blangko permohonan ke petugas cetak sim untuk selanjutnya petugas melakukan croschek ulang data pemohon dan apabila data sudah sesuai maka petugas akan melakukan cetak sim
  8. selanjutnya penyerahan sim oleh petugas kepada pemohon sim.

Meminta surat keterangan massa laku sim di satpas setempat (5menit)

Membawa surat laporan kehilangan dari polres setempat (10 menit )

Fotocopy kartu identitas KTP (5 menit)

Surat keterangan sehat (10 menit)

Surat keterangan psikologi (10 menit)

Pengisian Form/balngko permohonan kehilangan sim (5 menit)

Entry data online oleh petugas entry data (5 menit)

Pembayaran PNBP (5 menit)

Rekam foto wajah retina mata sidik jari dan tanda tangan pemohon (10 menit)

Cetak sim dan penyerahan sim (10 menit)

II.PENERBITAN HILANG/RUSAK SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)  
 A.Penerbitan SIM Aper penerbitan80.000,00
 B.Penerbitan SIM B Iper penerbitan80.000,00
 CPenerbitan SIM B IIper penerbitan80.000,00
 D.Penerbitan SIM Cper penerbitan75.000,00
 E.Penerbitan SIM C Iper penerbitan75.000,00
 F.Penerbitan SIM C IIper penerbitan75.000,00
 G.Penerbitan SIM Dper penerbitan30.000,00
 H.Penerbitan SIM D Iper penerbitan30.000,00
 I.Pembuatan SIM Internationalper penerbitan225.000,00

PERMOHONAN SIM HILANG/RUSAK

PENGADUAN PELAYANAN SIM AKAN DI TERIMA OLEH BINTARA PELAYANAN ADUAN DI RUANG ADUAN 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-