Rekomendasi Pindah Sekolah Jenjang SD dan SMP

  1. Data sekolah yang dituju
  2. FC surat rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal

  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah sekolah dan menyebutkan sekolah yang dituju
  2. Surat rekomendasi diverifikasi dan jika sudah benar maka ditandatangani dan jika belum benar dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi
  3. Berkas yang sudah ditandatangani diberi no, tanggal, bulan dan tahun selanjutnya di gandakan dan 1 berkas untuk diarsipkan
  4. Menyerahkan kepada pemohon untuk minta rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
  5. Menerima surat rekomendasi pindah sekolah yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan memverifikasinya
  6. Memverifikasi surat rekomendasi pindah sekolah jika sudah sesuai diberi paraf, no, tanggal, bulan, tahun dan jika belum sesuai dikembalikan kepada petugas
  7. Menerima dan menandatangani surat rekomendasi yang sudah diparaf
  8. Menerima surat rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk distempel Cap Dinas, digandakan, 1 untuk arsip di Dinas
  9. Memberikan rekomendasi pindah sekolah kepada pemohon

Pembuatan Rekomendasi Pindah Sekolah Jenjang SD dan SMP paling lambat selesai 30 (tiga puluh)menit jika pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan maka petugas/staf akan memberikan waktu kapan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah Jenjang SD dan SMP bisa diambil


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Sekolah Jenjang SD dan SMP

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pindah Sekolah Jenjang SD dan SMP"