Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Fotokopi Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. KTP-el dan KK
  4. Kutipan akta perkawinan asli.

  1. Petugas Front Office menerima, meneliti dan mengumpulkan berkas permohonan Akte Perceraian, Kemudian diserahkan kepada Verifikator secara elektronik
  2. Verifikator melakukan verifikasi dokumen dan diserahkan kepada Operator;
  3. Operator melakukan entry/proses pembuatan Kutipan Akta Perceraian dan melakukan pengarsipan secara elektronik
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan pendandatanganan Elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perceraian Kepada Pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian"