Rekomendasi izin keramaian

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3, Tanda bukti lunas iuaran PBB
  4. 4. Pas Foto
  5. 5. Surat pengantar dari Kepala Desa
  6. 6. Surat pernyataan diatas materai
  7. 7. Surat persetujuan Ketua FKKD
  8. 8. Susunan panitia acara

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi trantib memverifikasi berkas
  4. Petugas mengetik/mencetak surat rekomendasi
  5. Kasi Trantib memparaf berkas pemohon
  6. Sekcam menandatangani surat rekomendasi
  7. Petugas mengagendakan dan menyampaikan berkas kepada pemohon
  8. Pemohon menerima rekomendasi yang dudah ditandatangani dan dicap oleh petugas

5 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas, 10  menit petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas, 10 menit petugas mencetak rekomendasi, 15 menit memparaf dan penandatanganan rekomendasi, 5 menit mengagendakan rekomendasi, 5 menit penyerahan rekomendasi ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

082176381111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin keramaian"