Pelayanan Konsultasi

  1. Surat / Dokumen Konsultasi

  1. Pengguna layanan konsultasi diterima petugas / piket dan mengisi buku tamu
  2. Pengisian Format konsultasi oleh pengguna layanan terkait dengan maksud dan tujuan konsultasi
  3. Petugas piket mengarahkan pengguna layanan kebagian pelayanan konsultasi
  4. Pelaksanaan layanan konsultasi
  5. Pemberian tanggapan atau solusi terkait permasalahan yang dikonsultasikan

????

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"