Pelayanan pemeriksaan umum

No. SK: 02/SK/PKIII/2017

  1. Tidak Memiliki Kartu BPJS

  1. Pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan di BP
  3. Pengambilan obat di apotek
  4. Pembayaran di loket pembayaran

Pemeriksaan dilakukan selama 15 menit dari anamnesa samapai pemberian obat

1. Karcis Kunjungan  = Rp. 8000

2. Tindakan sederhana = Rp. 6000

Peningkatan derajat kesehatan

Fb : Puskesmas Kintamani III

Email : Puskesmaskintamani3@gmail.com

Kotak Saran

Telp : 082237625206



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan umum"