Pelayanan Surat Pindah Datang

  1. Membawa SK PWNI dari desa
  2. Formulir F103
  3. Foto copy Kartu Ketuarga
  4. KTP

  1. Pemohon mempersiapkan persyaratan dengan lengkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Petugas memperlihatkan pada pimpinan untuk ditanda tangani
  4. Petugas mengembalikan berkas kepada pemohon untuk ditindak lanjuti

????

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Datang

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang"