Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kecamatan

  1. Surat Permintaan Data ( Masyarakat, instansi, akademis, Perusahaan )
  2. Surat Tugas ( bagi instansi luar pemerintah kabupaten )

  1. Pemohon datang/mengirim surat permohonan kepada kecamatan
  2. Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data
  3. Petugas memberikan data sesuai permintaan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data terkait Pemerintahan Kecamatan

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kecamatan"