Pengaduan Sengketa Tanah

  1. Rekomendasi dari desa
  2. KTP
  3. Surat Keterangan kepemilikan tanah yang bermasalah
  4. SPT

  1. Berkas diterima kemudian ditetapkan jadwal pemeriksaan berkas
  2. Mengundang kedua bela pihak yang bersengketa untuk dilakukan musyawarah
  3. Pemeriksaan lahan yang bermasalah
  4. Pengambilan keputusan hasil musyawarah pada kedua bela pihak jika tidak dapat diselesaikan pada tingkat Kecamatan maka akan diberikan Surat Tindak Sementara Pemerintah (STSP)
  5. Berita Acara Hasil Musyawarah

????

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Sengketa Tanah

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Sengketa Tanah"