Pelayanan Gigi

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada

  1. Memanggil pasien
  2. Melakukan Anamnesa kepada pasien
  3. Melakukan tindakan penambalan gigi
  4. Memberikan konseling
  5. Memberikan resep apabila diperlukan
  6. Memberikan rujukan apabila diperlukan

15 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita - Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan - Memperoleh tindakan penambalan gigi - Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk - Informasi medis tentang hasil pemeriksaan gigi - Penyuluhan personal


     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : drg. Andriani Sumaskris

 b. Nomor HP : +62 877-6111-9945

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"