Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian (F-2.01)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Kelurahan/ Desa
  3. Kartu Keluarga (asli)
  4. KTP-el yang meninggal (asli)

  1. Petugas Front Office (FO) menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan Akte Kematian dan diserahkan ke Verifikator
  2. Verifikator melakukakan verifikasi dokumen , kemudian menyerahkan kepada Operator
  3. Operator melakukan entry entry/proses pembuatan Akta Kematian kemudian melakukan pengarsipan secara elektronik
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Akta Kematian kepada Pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SILAKAS dan WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kematian"