Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui ATM Samsat

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2

  1. • Kartu (Smart Card) NPWPD-KB atau kartu sejenisnya • STNK asli. • Rekening e-Banking

  1. 1. Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan Pendaftaran dengan menggunakan smart card atau kartu sejenis lainnya dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NOPOL) 2. Setelah data diverifikasi, akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor berupa besaran PKB ( Pokok, denda bunga, Progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta parkir berlangganan. 3. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor mempunyai akses fasilitas Bank (Kartu ATM, Kartu Kredit, Token) 4. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor memilih pembayaran dengan chanel Bank 5. Jika Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor Setuju dengan nilai pembayaran yang tertera di layar ATM maka Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol Setuju/Yes/Ya atau Sejenis. 6. Apabila Transaksi pembayaran berhasil maka mesin ATM Samsat Jatim akan mengambil foto Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor. 7. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor mengambil Bukti pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ 8. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor memasukan STNK pada bagian kolom pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan pengesahan elektronik

5 Menit

1.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

          i.       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

­   1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

­   1% untuk kendaraan bermotor umum

­   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

­   0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

        ii.       Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :

­   2% untuk kepemilikan kedua

­   2,5% untuk kepemilikan ketiga

­   3% untuk kepemilikan keempat

­   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

       iii.       Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

­   sedan dan sejenisnya;

­   jeep dan sejenisnya;

­   station wagon dan sejenisnya;

­   minibus dan sejenisnya;

­   microbus;

­   Pick up double cabin; dan

­   sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.

       iv.       Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.

        v.       Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

       vi.       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;

      vii.       Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);

 

     viii.       Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :

­   Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1.

­   Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.

­   Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.

­   Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085.

­   Bus dan sejenisnya 1,1.

­   Truck dan sejenisnya 1,3.

       ix.       Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

2.  Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :

          i.       Tarif Sepeda Motor

­   Sepeda motor 50 cc kebawah                       Rp    3.000,-

­   Sepeda motor 50 -250 cc                               Rp  35.000,-

­   Sepeda motor 250 cc keatas                         Rp  83.000,-

        ii.       Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

­   Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc    Rp 143.000,-

­   Bus & Micro Bus                                              Rp 153.000,-

­   Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000

­   Ambulance, Jenasah & PMK                         Rp     3.000,-

       iii.       Tarif Mobil Angkutan Umum

­   Mobil Penumpang s.d 1600 cc                      Rp   73.000,-

­   Bus & Micro Bus 1600 cc keatas                  Rp   90.000,-

       iv.       Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

­   Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya        Rp   23.000,-

        v.       Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :

­   Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun


• Bukti Pembayaran Lunas PKB dan SWDKLLJ • Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) yang telah disahkan

1.    Melalui Telepon, Email, Pesan Singkat (SMS), dan Sosial Media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

2.    Datang langsung ke loket pengaduan;

3.    Kotak saran.

4.    Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui ATM Samsat"