Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS; 04 tahun 2020 ; SKEB/01/2

  1. • Identitas diri - Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ; - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. • STNK

  1. 1. Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor melakukan akses ke website e-samsat Jatim (www.esamsat.jatimprov.go.id atau www.esamsatjatim.com) kemudian: ? Pilih kota lokasi kendaraan terdaftar ? Pilih Samsat asal kendaraan terdaftar ? Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar ? Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker 2. Setelah data diverifikasi, akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor berupa besaran PKB ( Pokok, denda bunga, Progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta parkir berlangganan. 3. Bila Wajib pajak bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor harus : ? Masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data ? Pilih Samsat untuk pengesahan STNK ? Pilih Bank sebagai tempat pembayaran 4. Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilakn pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajib Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya 5. Bila pemilihan lokasi pengambilan Bukti Pembayaran PKB,BBNKB dan SWDKLLJ sudah benar dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankkan antara lain : ATM, Teller, SMS Banking, PPOB, Internet Banking Dll yang disediakan oleh masing-masing bank. 6. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor akan mendapatkan kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar. 7. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB dan SWDKLLJ di ATM, Teller, SMS Banking, PPOB, Internet Banking dan lain-lain yang dipilih 8. Apabila Transaksi telah selesai dan terbayar, maka chanel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB dan SWDKLLJ yang disebut Bukti Bayar 9. Bukti Bayar akan digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pengesahan STNK 1(satu) tahunan dan pencetakan Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.

5 Menit

1.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

          i.       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

­   1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

­   1% untuk kendaraan bermotor umum

­   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

­   0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

        ii.       Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :

­   3% untuk kepemilikan keempat

­   jeep dan sejenisnya;

­   microbus;

­   sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.

       iv.       Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.

        v.       Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

       vi.       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;

      vii.       Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);

     viii.       Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :

­   Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1.

­   Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.

­   Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.

­   Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085.

­   Bus dan sejenisnya 1,1.

­   Truck dan sejenisnya 1,3.

       ix.       Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

2.  Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :

          i.       Tarif Sepeda Motor

­   Sepeda motor 50 cc kebawah                       Rp    3.000,-

­   Sepeda motor 50 -250 cc                               Rp  35.000,-

­   Sepeda motor 250 cc keatas                         Rp  83.000,-

        ii.       Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

­   Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc    Rp 143.000,-

­   Bus & Micro Bus                                              Rp 153.000,-

­   Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000

­   Ambulance, Jenasah & PMK                         Rp     3.000,-

       iii.       Tarif Mobil Angkutan Umum

­   Mobil Penumpang s.d 1600 cc                      Rp   73.000,-

­   Bus & Micro Bus 1600 cc keatas                  Rp   90.000,-

       iv.       Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

­   Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya        Rp   23.000,-

        v.       Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :

­   Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun

­   Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun

Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun

• Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ • Pengesahan pada STNK

1.    Melalui Telepon, Email, Pesan Singkat (SMS), dan Sosial Media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

2.    Datang langsung ke loket pengaduan;

3.    Kotak saran

4.    Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat"