Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir )

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copi KK dan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermeterai Rp. 10.000,-

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi9 persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  4. Pemohon menerima surat keterangan yang sudah dilegalisasi

15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan ( Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir ) yang sudah dilegalisasi

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan ( Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir )"