Pelayanan Poli Umum

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada
  3. Membawa form rujukan internal atau eksternal
  4. Pasien datang sendiri
  5. Jika pasien tidak datang sendiri, perwakilan keluarga membawa persyaratan yang diperlukan
  6. Membawa surat kontrol

  1. Pasien datang sendiri atau diantar pendamping
  2. Melakukan Anamnesa kepada pasien / pengantar
  3. Melakukan pemeriksaan fisik
  4. Melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Menulis Diagnosa penyakit pasien
  6. Memberikan resep kepada pasien bila diperlukan
  7. Memberikan penyuluhan personal kepada pasien
  8. Memberikan rujukan Internal (gizi,gigi,psikolog,fisioterapi)
  9. Memberikan Rujukan External sesuai buku panduan manual rujukan

10 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Memperoleh obat sesuai dengan resep dokter - Memperoleh informasi tentang cara meminum obat - Informasi efek samping obat jika ada - Penyuluhan personal


     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : dr. Evy Diana Apriliani

 b. Nomor HP : +62 817-9792-757

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"