Kontrol Post Tindakan Pelayanan Gigi

No. SK: 440/008/434.203.300.17/SK/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Senyum, salam, sapa
  2. Persilahkan pasien masuk poli gigi
  3. Lakukan anamnesa dan catat di Rekam Medis
  4. Periksa dan lakukan tindakan sesuai keluhan pasien
  5. Berikan resep jika diperlukan
  6. Catat hasil tindakan di RM

Waktu mulai pasien dipanggil petugas sampai dengan selesai dilakukan tindakan

Kontrol Post Tindakan : Rp. 30.000,-

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

SPAN LAPOR : lapor.go.ig

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Halo Banyuanyar