Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran bagi Penduduk, WNI Yang Tinggal Di Luar Wilayah RI dan WNA (Orang Asing)

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran (F2.01)
  2. Foto Copy Buku Nikah / kutipan akta perkawinan orang tua
  3. Foto Copy KTP-el suami istri
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan atau nama lain
  6. Dokumen Perjalanan Orang Tua
  7. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  8. Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Petugas Front Office (FO) menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan Akta Kelahiran dan diserahkan ke Verifikator secara elektronik
  2. Verifikator melakukakan verifikasi dokumen , kemudian menyerahkan kepada Operator
  3. Operator melakukan entry/proses pembuatan Akta Kelahiran dan pengarsipan secara elektronik
  4. Operator menyerahkan dokumen kepada Verifikator secara sistem
  5. Verifikator mengajukan persetujuan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Elektronik (TTE)
  7. Petugas loket menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon.

Selama tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Kelahiran bagi Penduduk, WNI Yang Tinggal Di Luar Wilayah RI Dan WNA (Orang Asing)

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApps 0811508503

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran bagi Penduduk, WNI Yang Tinggal Di Luar Wilayah RI dan WNA (Orang Asing)"