No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022
Selama tidak ada gangguan teknis
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Akta Kelahiran bagi Penduduk, WNI Yang Tinggal Di Luar Wilayah RI Dan WNA (Orang Asing)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store