Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, LembagaBerbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non BerbadanUsaha

No. SK: Nomor 4 Tahun 2022

  1. a.Surat Pengantar RT-RW;
  2. b.Dokumen legal yang prinsipnya terteranama lembaga, penanggung jawab danalamat lembaga;
  3. c.IdentitasKependudukan Penanggung Jawab;
  4. d.Fotokopi KTP Penanggung jawab;
  5. e.Foto lokasi Usaha;
  6. f.Dokumenlegal penggunaan alamat usaha.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

1. Petugas : Sri Ris Fataning Diana, Agus Setiawan Djunaidi, SE

2. Kotak Pengaduan dan Saran

3. Email : kupangkrajan187@gmail.com

4. Telepon : 031-5451841

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, LembagaBerbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non BerbadanUsaha"