ruang pemeriksaan VCT

No. SK: 445/02/PKM-SW/I/2024

  1. membawa KIS atau BPJS
  2. membawa fotocopy KK
  3. membawa fotocopy KK
  4. bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

  1. Petugas memakai APD
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis pada pasien
  4. Petugas melakukan vital sign dan pemeriksaan fisik pada pasien
  5. menegakkan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan
  6. Memberikan tatalaksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan
  7. Menulis hasil anamnesa, pemeriksaan dan diagnosa ke rekam medik
  8. Petugas Menulis diagnosa ke buku register


Dimulai dari pasien datang, lalu mendaftar dibagian pendaftaran, kemudian pasien dipanggil menuju ruang pemeriksaan VCT, dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai  yang dipakai, petugas memberikan resep kepada pasien



1.pasien umum ( berdasarkan perda no 20 tahun 2019 )

a.retribusi dalam/luar wilayah : Rp.10.000

2.bagi pasien pemegang jaminan kesehatan biaya di tanggung penjamin.

Kunjungan rawat jalan dasar (pemeriksaan, pengobatan dan obat-obatan)

SMS Center : 0813-17952195

Whatsapp : 0813-17952195

Email : sugihwaraspuskesmas@gmail,com

Facebook : PuskesmasSugihWaras




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

fb : PuskesmasSugihWaras IG : puskesmas_sugihwaras_

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ruang pemeriksaan VCT"