Kutipan kedua akta catatan sipil

  1. Membawa kk
  2. Ktp
  3. Surat kehilangan kepolisian

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Pemohon membawa berkas lengkap
  3. Pemohon menunggu online
  4. Pemohon mendapat kitir bukti pengambilan
  5. 2 minggu kemudian pemohon mendapat berkas

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta terbitan kedua dan catatan pinggir

Langsung datang ke kelurahan atau dispendukcapil surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid surabaya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan kedua akta catatan sipil"