Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Kartu Uji Asli / Buku Uji Asli
  2. KTP Pemohon Uji Asli / Surat Kuasa
  3. STNK Asli dengan pajak masih berlaku
  4. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (uji pertama)
  5. Fotokopi faktur kendaraan (uji pertama)
  6. Surat Tera untuk tangki dan taksi (uji pertama)
  7. Surat Rekomendasi dan kelengkapannya (Mutasi atau Numpang Uji)

  1. Pemohon Uji melaksanakan pendaftaran secara online melalui link sikresno.id
  2. Menyerahkan persyaratan administrasi uji lalu membayar retribusi uji
  3. Pemeriksaan teknis dan laik jalan di gedung uji - Kendaraan yang tidak lulus uji melakukan perbaikan untuk di uji banding/uji ulang atau dilakukan penundaan selama 14 hari kerja
  4. Bagi kendaraan yang lulus uji diverifikasi oleh penguji penyelia untuk dibuatkan bukti lulus uji

1 Hari kerja

Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor sebagai berikut :

1. Biaya uji

    - JBB < 5>

    - JBB 5.000 kg - 10.000 kg  =  Rp 37.500,-

    - JBB > 10.000 kg                =  Rp 45.000,-

2. Buku Uji                               =  Rp 10.000,-

3. Stiker                                   =  Rp 15.000,-

4. Plat Uji                                 =  Rp 10.000,-

5. Rekomendasi numpang uji  =  Rp 10.000,-

6. Rekomendasi mutasi keluar = Rp 20.000,-

7. Denda keterlambatan uji sebesar 20i biaya uji kendaraan (menurut JBB) tarif retribusi sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman nomor 3 tahun 2012


Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Email Dinas           : perhubungan@slemankab.go.id

2. Email UPTD PKB  : uptdpkbsleman@gmail.com

3. Website                 : perhubungan.slemankab.go.id

4. Instagram              : perhubungansleman

5. Telp.                      : (0274) 868772



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"