Pelayanan Legalisir Ijazah

No. SK: 510.32/4295/402

  1. Ijasah Asli;
  2. Fotokopi Ijazah sesuai dengan kebutuhan;

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan legalisir ijazah kepada petugas; 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas usulan legalisir ijazah; 3. Petugas memproses legalisir ijazah; 4. Berkas legalisir yang telah dilegalisir diserahkan kembali oleh petugas ke pemohon.

1 (Satu) hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijasah

1. Meja Pengaduan;

2. Kotak Pengaduan;

3. Anjungan Informasi Mandiri;

4. Website: disdik.salatiga.go.id

5. Email: disdik@salatiga.go.id

6. Telepon: (0298) 324844

7. Faksimile: (0298) 324844

8. Jl. LMU Jl. Adi Sucipto No.2, Kalicacing, Sidomukti, Salatiga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"