Pelayanan Poli Lansia

  1. Pasien mendaftar melalui pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada
  3. Membawa surat kontrol

  1. 1. Pasien mendafttar di Pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu antrian pelayanan poli umum
  3. 3. Pasien lansia dan pasien resiko tinggi didahulukan
  4. 4. Pasien emergency langsung menuju gedung UGD dan Rawat inap
  5. 5. Petugas paramedis memastikan ketepatan identitas pasien
  6. 6. Anamnese dan pemeriksaan tanda vital dilakukan oleh petugas paramedis
  7. 7. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dan atau petugas paramedis
  8. 8. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan (pemeriksaan laboratorium,fisioterapi)
  9. 9. Rujukan internal dan eksternal bila diperlukan
  10. 10. Penanganan tindakan bila diperlukan
  11. 11. Pemberian resep untuk pengambilan obat
  12. 12. Pasien mengambil obat
  13. 13. Pasien pulang

10 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas



Pelayanan poli lansia



     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : Lutfi Nuraida, A. Md. Kep.

 b. Nomor HP : +62 818-0429-1701

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Lansia"