Pengecekan sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Membawa identitas diri
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  3. Mengetahui Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  4. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  5. Pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
  6. Membayar SPS (Surat Perintah Setor) melalui ATM/M-Banking
  7. Dokumen diterima dan diserahkan ke Back Office untuk pengolahan data
  8. Jika ada kekurangan atau kesalahan berkas Petugas Back Office menghubungi nomor telpon pemohon yang tertera di berkas untuk dilengkapi
  9. Pengambilan produk

1 Hari kerja

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Dokumen Informasi Pertanahan

Hotline WA : 08117283838 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan sertipikat "