Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP dan KK
  3. Membawa Surat Pengantar Tujuan Pindah jika pindah keluar Kota Sorong
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Jika Pindah dari Kabupaten Sorong Ke Kota Sorong

  1. Datang ke kantor Lurah setempat membawa persyaratan
  2. Berkas di berikan ke petugas kelurahan
  3. Berkas yang lengkap di proses oleh petugas kelurahan
  4. Paraf Koordinasi Sekretaris Lurah
  5. Tanda tangan Kepala kelurahan
  6. Surat diberikan Nomor surat dan di Cap Kelurahan
  7. Selesai di kantor Kelurahan
  8. Ke kantor Distrik Sorong Timur mengetahui Kepala Distrik
  9. Tanda tangan Kepala Distrik dan diberikan Nomor surat dan Cap Distrik
  10. Selesai

1. Pemohon serahkan berkasnya ke petugas kelurahan  yaitu pengantar RT/RW,KTP,KK dan PBB terakhir

2. Jika Sudah lengkap Petugas Kelurahan proses surat tersebut.

3. Surat yang sudah di proses diperiksa dan diparaf koordinasi oleh Sekretaris Lurah

4. Tanda tangan Kepala Kelurahan

5. Surat yang sudah di Tanda tangan diberikan nomor surat dan di cap Kelurahan.

6. Selesai di kantor lurah petugas memberikan surat kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kantor Distrik mengetahui Kepala Distrik,jika  pindah Penduduk keluar kota atau kabupaten.

7. Pemohon ke Kantor Distrik untuk meminta Persetujuan Kepala Distrik Sorong Timur.

8. Di Kantor Distrik diterima oleh Petugas distrik dan diperiksa kembali selanjutnya diberikan ke Kepala Distrik untuk di tanda tangan

9. Setelah Kepala Distrik Tanda tangan di CAP Distrik dan diberikan kepada Pemohon.

10. Selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Kelurahan Klamana Jl. KPR Moyo Distrik Sorong Timur

2. Kelurahan Klawalu Jl. Malibela Distrik Sorong Timur

3. Kelurahan Klawuyuk Jl. Sungai Maruni Distrik Sorong Timur

4. Kelurahan Kladufu Jl. AriesKanal Victory Distrik Sorong Timur

5. Kantor Distrik Sorong Timur Jl. Basuki Rahmat KM.12 Kel. Klamana Kec. Sorong Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk"