1. Pemohon serahkan berkasnya ke petugas kelurahan yaitu pengantar RT/RW,KTP,KK dan PBB terakhir
2. Jika Sudah lengkap Petugas Kelurahan proses surat tersebut.
3. Surat yang sudah di proses diperiksa dan diparaf koordinasi oleh Sekretaris Lurah
4. Tanda tangan Kepala Kelurahan
5. Surat yang sudah di Tanda tangan diberikan nomor surat dan di cap Kelurahan.
6. Selesai di kantor lurah petugas memberikan surat kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kantor Distrik mengetahui Kepala Distrik,jika pindah Penduduk keluar kota atau kabupaten.
7. Pemohon ke Kantor Distrik untuk meminta Persetujuan Kepala Distrik Sorong Timur.
8. Di Kantor Distrik diterima oleh Petugas distrik dan diperiksa kembali selanjutnya diberikan ke Kepala Distrik untuk di tanda tangan
9. Setelah Kepala Distrik Tanda tangan di CAP Distrik dan diberikan kepada Pemohon.
10. Selesai.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
1. Kelurahan Klamana Jl. KPR Moyo Distrik Sorong Timur
2. Kelurahan Klawalu Jl. Malibela Distrik Sorong Timur
3. Kelurahan Klawuyuk Jl. Sungai Maruni Distrik Sorong Timur
4. Kelurahan Kladufu Jl. AriesKanal Victory Distrik Sorong Timur
5. Kantor Distrik Sorong Timur Jl. Basuki Rahmat KM.12 Kel. Klamana Kec. Sorong Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store