Pelayanan Permintaan dan Distribusi alat dan Obat Kontrasepsi

No. SK: 067/304/401

  1. 1. Fasilitas Kesehatan yang terdaftar dalam database Sistem Informasi Keluarga (New SIGA).
  2. 2. Mengisi formulir permintaan Alokon.

  1. 1. Pelayanan distribusi rutin Pelayanan pendistribusian obat dilakukan secara rutin 2 (dua) bulan sekali berdasarkan laporan pemakaian alat dan obat kontrasepsi dari masing masing Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana (Faskes KB).
  2. 2. Pelayanan distribusi non rutin a. Pemohon (Faskes KB) mengajukan permohonan Alat dan Obat kontrasepsi (Alokon) ke DP3APPKB dengan mengisi formulir. b. Petugas pengelola memvefikasi pengajuan alokon dari faskes KB. c. Diajukan ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. d. Menyiapkan alokon yang akan didistribusikan. e. Pengiriman alokon oleh petugas. f. Pencatatan dan Pelaporan.

1.  Tipe distribusi rutin 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal 17 setiap bulannya.  

2.  Tipe distribusi non rutin m terhitung dari  permohonan masuk.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan permintaan dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi ke fasilitas Pelayanan KB

1.  Website: dp3appkb@salatiga.go.id

2.  Email: dp3appkb@salatiga.go.id

3.  Telepon: (0298) 326 063

4.  WhatsApp: 081212160212

5.  Faksimile: (0298) 314 206

Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110B Salatiga Kode Pos 50721
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan dan Distribusi alat dan Obat Kontrasepsi "