No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS
Penggantian STNK atau TNKB : 90 Menit
Penggantian Surat Keterangan Lunas : 15 menit
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :
Tarif Penerbitan STNK :
- roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
Tarif Penerbitan TNKB :
- roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
- roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
Surat Keterangan Lunas Pajak : Nihil
Penggantian STNK : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Penggantian TNKB : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) Surat Keterangan Lunas Pajak : Surat Keterangan Lunas Pajak / Cetak ulang Bukti Pembayaran PKB,BBNKB dan SWDKLLJ
1. Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;
2. Datang langsung ke loket pengaduan;
3. Kotak saran.
Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store