Registrasi Penggantian Bukti Regident

No. SK: KEP/04/I/2020/DITLANTAS

  1. Penggantian TNKB dan Surat Keterangan Lunas: • Identitas diri - Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ; - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. • STNK Penggantian STNK : • BPKB asli; • Cek Fisik • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian; • Laporan Kemajuan / BAP dari Satreskrim satuan kepolisian yang menerbitkan Laporan Kehilangan; • Bukti penyiaran dari Media Cetak/Elektronik 1(satu) kali; • Surat Keterangan dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak disita sebagai barang bukti laka lantas maupun pelanggaran lantas dan tindak pidana lainnya • Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermaterai cukup. • Bukti Lunas PKB, SWDKLLJ dan/atau Parkir Berlangganan

  1. Penggantian STNK atau TNKB: 1. Proses Identifikasi Wajib Pajak mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi smarthphone atau di KB.Samsat. selanjutnya petugas melakukan cek fisik kendaraan. 2. Proses Verifikasi Wajib pajak menyerahkan dokumen ke bagian verifikasi dan petugas melakukan verifikasi data kendaraan bermotor. 3. Proses Registrasi Petugas melakukan perekaman data pada Server ERI 4. Pembayaran PNBP STNK atau PNBP TNKB Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran. 5. Pencetakan STNK atau TNKB: Petugas mencetak STNK atau TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan. * Apabila terdapat tunggakan PKB dan SWDKLLJ maka Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunggakan PKB dan SWDKLLJ terlebih dahulu. 6. Penyerahan STNK dan TNKB: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB dari petugas Penyerahan. Penggantian Surat Keterangan Lunas : 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak. 2. Petugas melakukan pengecekan data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak. 3. Apabila PKB dan SWDKLLJ telah terbayar / Lunas maka petugas mencetak / menerbitkan Surat Keterangan Lunas Pajak dan diserahkan ke Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor. 4. Jika terdapat tunggakan PKB dan SWDKLLJ maka Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diwajibkan untuk melakukan pembayaran tunggakan PKB dan SWDKLLJ terlebih dahulu. (Khusus Kendaraan Bermotor Wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki MOU Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dikenakan pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan besaran Retribusi yang ditetapkan dalam MOU) dan tidak diterbitkan surat keterangan lunas.

Penggantian STNK atau TNKB : 90 Menit

Penggantian Surat Keterangan Lunas : 15 menit

Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :

Tarif Penerbitan STNK :               

-   roda 4 atau lebih                         Rp   200.000,-

-   roda 2 atau 3                                Rp   100.000,-

 

Tarif Penerbitan TNKB :

-     roda 4 atau lebih                       Rp   100.000,-

-     roda 2 atau 3                             Rp     60.000,-

 

Surat Keterangan Lunas Pajak : Nihil

Penggantian STNK : Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Penggantian TNKB : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) Surat Keterangan Lunas Pajak : Surat Keterangan Lunas Pajak / Cetak ulang Bukti Pembayaran PKB,BBNKB dan SWDKLLJ

1.    Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

2.    Datang langsung ke loket pengaduan;

3.    Kotak saran.

Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Penggantian Bukti Regident"