pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA

No. SK: 188.45/8.2/35.09.320/2024

  1. Form F202
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
  3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf dokumen admindukcapil
  4. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember

 

Jalan Jawa No 18

 

Telp. 0331 334496

2.

Penyediaan Kotak Saran;

3.

Email : disdukcapil@jemberkab.go.od

4.

Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5.

WA : 081131181180 (Holifah)

6.

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi SIP dan WA : 081131181180 (Holifah)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA"