Penerbitan KTP-el baru untuk OA

No. SK: 188.45/8.2/35.09.320/2024

  1. Form F102
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap
  4. Fotokopi KK
  5. KTP el

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F102
  2. Pemohon menyerahkan Nomor WA dan Email
  3. Dinas melakukan proses (Verifikasi, Validasi Dan Entry) secara realtime
  4. Dinas Menerbitkan Dokumen KTP

Tidak dipungut biaya

ktp

1.

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember

 

Jalan Jawa No 18

 

Telp. 0331 334496

2.

Penyediaan Kotak Saran;

3.

Email : disdukcapil@jemberkab.go.od

4.

Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5.

WA :081132230374 (Andi)

6.

SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIP dan WA : 081132230374 (Andi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el baru untuk OA"