Perubahan Biodata Tanpa PN

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. KTP-el Pemohon
  2. Asli Kartu Keluarga Pemohon
  3. Dokumen Pendukung Perubahan Biodata

  1. Pemohon mengajukan permohonan hapus data ganda menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata tanpa PN
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan perubahan biodata tanpa PN dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

perubahan biodata tanpa PN

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

     Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Klampid New Generation