Pelayanan Pengaduan Kasus Perempuan

No. SK: 067/304/401

  1. Dilakukan penanganan kasus apabila terdapat aduan kasus yang melibatkan korban perempuan dengan ketentuan: 1. Berdomisili di Kota Salatiga: Menunjukkan identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). 2. Tidak berdomisili di Kota Salatiga: Mendapatkan pendampingan sampai di DP3APPKB Kota/Kabupaten rujukan.

  1. 1. Penerimaan Pengaduan. Pelapor/Korban datang ke fasilitas layanan Pusat Sahabat Keluarga (PUSAKA) DP3APPKB Kota Salatiga.
  2. 2. Identifikasi Kasus. Petugas meminta data diri kepada pelapor/korban dan dibantu mengisi form pengaduan kasus seperti formulir penerimaan pengaduan dan informed consent. Jika bukan kasus kekerasan terhadap perempuan tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan kasusnya.
  3. 3. Analisis Kasus. Petugas penerima pengaduan berkoordinasi dengan Kepala Bidang PUG dan PP dan Tim Penanganan Kasus untuk menganalisis lebih lanjut masalah pelapor/korban serta membuat laporan analisis kasus.
  4. 4. Rencana Tindak Lanjut. Kepala Bidang PUG dan PP menghubungi tim P2TP2A untuk melakukan langkah intervensi terhadap kasus korban dan menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh tim sesuai kewenangan, dalam bentuk mediasi, pendampingan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemberian rumah aman atau rujukan ke layanan sesuai kebutuhan.
  5. 5. Dilakukan input data dalam aplikasi SIMFONI PPA.

1 (satu) hari  kerja terhitung dari aduan masuk dan dinyatakan valid.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Kasus Perempuan

1.  Secara langsung ke fasilitas layanan Pusat Sahabat Keluarga (PUSAKA) DP3APPKB Kota Salatiga Jl. Hasanadin 114

2.  Website :www.pusaka.salatiga.go.id

3.  Sms, Whatsapp, Telepon : 081 212 160 212


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kasus Perempuan "